banner 728x250

Dispendukcapil Semarang Pastikan Pelayanan KTP Tetap Normal, Warga Diminta Tak Khawatir Soal Blangko

dispendukcapil
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo
banner 120x600
banner 468x60

ReproMedia.id SEMARANG – Masyarakat Kota Semarang diminta tidak khawatir terkait pelayanan pembuatan maupun penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang memastikan stok blangko KTP masih tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan warga.

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan hingga saat ini pasokan blangko dari pemerintah pusat masih berjalan lancar sehingga tidak ada kendala dalam proses penerbitan dokumen kependudukan.

Menurutnya, kepastian ketersediaan blangko tersebut menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang setiap hari melayani ratusan warga.

“Insyaallah aman. Pemerintah pusat sudah memberikan jaminan terkait ketersediaan blangko. Tahun lalu juga tidak ada kendala, sehingga kami pastikan stok yang ada saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Yudi, Selasa (9/6/2026).

Yudi menjelaskan, penggunaan blangko KTP tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang membuat identitas baru. Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk berbagai perubahan data kependudukan yang dilakukan masyarakat.

Mulai dari perubahan status perkawinan, perpindahan domisili, pergantian elemen data kependudukan, hingga pencetakan ulang akibat kerusakan atau kehilangan kartu identitas.

“Blangko ini digunakan untuk berbagai penyesuaian data kependudukan, baik karena perubahan status, perpindahan penduduk, maupun keperluan administrasi lainnya,” katanya.

Dispendukcapil mencatat kebutuhan layanan KTP di Kota Semarang masih cukup tinggi. Dalam satu hari kerja, rata-rata terdapat 400 hingga 500 keping KTP yang diterbitkan untuk berbagai keperluan masyarakat.

Jumlah tersebut membuat total penerbitan KTP setiap bulan mendekati angka 8.000 keping.
Selain itu, setiap tahun terdapat sekitar 25 ribu warga yang memasuki usia wajib KTP dan harus mendapatkan dokumen identitas baru.

“Untuk KTP pemula, jumlahnya sekitar 25 ribu orang setiap tahun,” ungkap Yudi.

Selain KTP elektronik, Dispendukcapil Kota Semarang juga terus menggalakkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari upaya melengkapi dokumen kependudukan sejak usia dini.

KIA dapat digunakan sebagai identitas resmi anak untuk berbagai kebutuhan administrasi, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan publik lainnya.

Dengan dukungan stok blangko yang memadai, Dispendukcapil optimistis seluruh kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat Kota Semarang dapat dilayani secara maksimal tanpa hambatan.

Kepastian tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap cepat, mudah, dan dapat diakses seluruh warga.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *