ReproMedia.id SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mulai membuka proses pengajuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT untuk tahun 2026. Program yang menjadi salah satu prioritas pemberdayaan masyarakat ini ditargetkan mulai dicairkan pada pekan ketiga hingga pekan keempat Juni mendatang.
Sebelum pencairan dilakukan, Pemkot Semarang akan menggelar sosialisasi kepada pengurus RT melalui kelurahan dan kecamatan terkait aturan terbaru penggunaan anggaran serta tata cara pelaporan pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan para pengurus RT sudah dapat mulai mempersiapkan dokumen pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.
“RT sudah bisa mulai mempersiapkan pengajuan. Nanti akan ada sosialisasi dari kelurahan dan kecamatan karena mereka menjadi pengguna anggaran di wilayah masing-masing,” kata Eko pada Jumat, (12/6/2026).
Menurutnya, aturan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi RT dalam memanfaatkan dana BOP dibandingkan tahun sebelumnya. Selain digunakan untuk kebutuhan administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau sekitar Rp625 ribu, anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai program kemasyarakatan.
“Kami memberikan fleksibilitas lebih besar. Dana ini bisa digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata lingkungan hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan,” ujarnya.
Pemkot juga memperbolehkan penggunaan dana untuk pengadaan barang sepanjang telah disepakati melalui musyawarah warga. Dengan demikian, penggunaan anggaran tidak hanya ditentukan oleh pengurus RT, tetapi berdasarkan kebutuhan yang disepakati masyarakat.
Eko menegaskan mekanisme pertanggungjawaban atau laporan penggunaan dana kini dibuat lebih sederhana agar tidak membebani pengurus lingkungan seperti yang banyak dikeluhkan pada tahun sebelumnya.
“Yang penting ada dokumen dasar seperti undangan rapat warga, daftar hadir, hasil musyawarah, serta dokumentasi kegiatan. Itu sudah menjadi dasar pertanggungjawaban apabila ada pemeriksaan,” jelasnya.
Melalui Perwal terbaru, setiap RT diberikan keleluasaan menentukan program sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dana BOP dapat digunakan untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan UMKM, kegiatan olahraga, kesenian, hingga program ketahanan pangan keluarga.
“Dulu kegiatan lebih terbatas. Sekarang lebih fleksibel. Kalau ada pelatihan keterampilan, honor instruktur atau pelatih juga diperbolehkan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pemkot Semarang juga mendorong agar sebagian program yang didanai BOP mendukung isu lingkungan hidup dan ketahanan pangan. Sejumlah kegiatan seperti urban farming, pengolahan sampah organik, pembuatan kompos, hingga pemanfaatan limbah plastik menjadi produk. (red)


















