banner 728x250

Parkir Liar di Samping DP Mall Ditertibkan, Dishub Semarang Perketat Pengawasan Kawasan Sibuk

penertiban parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menertibkan kendaraan yang parkir di area terlarang di kawasan samping DP Mall, Jumat (12/6/2026).
banner 120x600
banner 468x60

ReproMedia.id SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menertibkan kendaraan yang parkir di area terlarang di kawasan samping DP Mall, Jumat (12/6/2026). Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di salah satu kawasan pusat aktivitas perdagangan dan jasa yang cukup padat di Kota Semarang.

Sejak pagi hingga siang, petugas dari Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan patroli dan pemantauan di sepanjang ruas jalan yang kerap digunakan pengendara untuk berhenti dan parkir tidak pada tempatnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan masih terparkir di area yang telah dipasang rambu larangan parkir. Pengendara kemudian diberikan teguran serta diminta segera memindahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi di sekitar kawasan tersebut.

Selain penertiban langsung, petugas juga memasang traffic cone di beberapa titik strategis sebagai penghalang sekaligus penanda agar kendaraan tidak kembali berhenti di area yang sama.

Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, mengatakan bahwa kawasan DP Mall menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian khusus karena intensitas lalu lintas yang tinggi.

“Kami melakukan penertiban sekaligus mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak parkir di lokasi yang sudah jelas dilarang. Ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Hendra, pelanggaran parkir di kawasan tersebut sering terjadi pada jam-jam ramai, terutama saat aktivitas pusat perbelanjaan meningkat. Kondisi ini kerap menimbulkan penyempitan jalan yang berdampak pada perlambatan kendaraan di sekitarnya.

Ia menegaskan bahwa Dishub tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan fasilitas ruang jalan.

Ke depan, Dishub Kota Semarang akan memperluas pengawasan ke sejumlah titik lain yang juga berpotensi terjadi pelanggaran parkir, terutama di kawasan komersial dan jalan utama kota.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar melalui pengawasan rutin serta penegakan aturan di lapangan.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *