ReproMedia.id SEMARANG – Upaya penataan sektor perparkiran di Kota Semarang terus diperkuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Salah satunya melalui kegiatan pembinaan juru parkir (jukir) yang digelar di Kelurahan Purwodinatan, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini menyasar para juru parkir yang sehari-hari beroperasi di kawasan padat aktivitas tersebut. Melalui pembinaan ini, pemerintah ingin memastikan pelayanan parkir di lapangan berjalan lebih tertib, sesuai aturan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady K., menyebut pembinaan dilakukan sebagai langkah preventif agar para jukir memahami aturan serta tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, juru parkir diharapkan tidak hanya menjadi pengelola lahan parkir, tetapi juga mitra pemerintah dalam menciptakan ketertiban di ruang publik.
“Kami ingin juru parkir di Purwodinatan bisa bekerja secara profesional. Penggunaan atribut resmi, penerapan sistem parkir elektronik, dan tarif sesuai ketentuan menjadi hal yang terus kami tekankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembinaan ini juga berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dengan sistem yang tertib, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisir.
Dalam kegiatan tersebut, Dishub Kota Semarang menggandeng sejumlah instansi lintas sektor sebagai narasumber, mulai dari Polrestabes Semarang, Inspektorat Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Masing-masing instansi memberikan materi sesuai bidangnya. Polrestabes menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Sementara Inspektorat menyoroti aspek pengelolaan retribusi yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satpol PP Kota Semarang memberikan penjelasan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik untuk parkir. Sedangkan Bagian Hukum Setda Kota Semarang menjelaskan aspek hukum, hak, kewajiban, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Selain pembinaan regulasi, Dishub juga mulai mendorong penerapan sistem pembayaran digital melalui QRIS. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan transaksi parkir sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi.
Perwakilan Kelurahan Purwodinatan menyambut baik kegiatan tersebut. Menurut mereka, pembinaan rutin seperti ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sekaligus mengurangi potensi gesekan antara juru parkir dan masyarakat pengguna jalan.
Melalui pendekatan pembinaan dan pengawasan lintas instansi, Pemerintah Kota Semarang berharap sistem perparkiran ke depan dapat berjalan lebih profesional, tertib, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan PAD daerah.(red)


















