ReproMedia.id SEMARANG – Kerusakan kembali menimpa portal pembatas kendaraan berat di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang. Insiden yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) malam tersebut menjadi kejadian ketiga sejak fasilitas pengendali lalu lintas itu dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Peristiwa berulang tersebut memunculkan perhatian terhadap tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap aturan pembatasan operasional yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan Kota Semarang.
Portal yang berfungsi membatasi kendaraan dengan tonase di atas 8 ton dan tinggi lebih dari 3,4 meter mengalami kerusakan parah setelah ditabrak truk tronton yang melaju dari arah barat menuju kawasan Jalan Prof. Hamka.
Akibat benturan keras, struktur portal patah dan salah satu tiang penyangga roboh. Petugas Dishub bersama pihak terkait harus melakukan penanganan darurat pada malam itu juga agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, menegaskan bahwa portal pembatas dipasang bukan untuk menghambat aktivitas distribusi barang, melainkan untuk mengatur pergerakan kendaraan berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembatasan operasional diperlukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta melindungi infrastruktur jalan dari beban kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.
“Fasilitas ini dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Karena itu setiap pengguna jalan wajib ikut menjaga dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Dishub mencatat, meskipun sudah dilengkapi rambu dan pengawasan petugas, masih ditemukan kendaraan berat yang mencoba melintas pada jam pembatasan operasional.
Dalam kejadian terakhir, petugas Dishub mengaku telah memberikan aba-aba kepada pengemudi agar memutar arah karena kendaraan belum diperbolehkan memasuki ruas Jalan Prof. Hamka.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Truk tetap melaju hingga akhirnya menghantam portal pembatas.
Berdasarkan keterangan pengemudi, kendaraan melaju cukup cepat karena berusaha mengejar lampu lalu lintas yang masih hijau. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan bersama pihak kepolisian.
Selain menjalani tes urine di RS Tugurejo Semarang, pengemudi juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku terkait pelanggaran lalu lintas dan kerusakan fasilitas umum.
Dishub memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. Selain tilang, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan mengganti kerugian akibat kerusakan portal.
Menurut Dody, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan bahwa kerusakan fasilitas publik pada akhirnya juga merugikan masyarakat luas.
“Portal harus diperbaiki kembali dan itu membutuhkan biaya. Karena itu kami meminta ada tanggung jawab dari pihak yang menyebabkan kerusakan,” tegasnya.
Selain kepada pengemudi, Dishub juga mengimbau perusahaan angkutan barang agar meningkatkan pengawasan terhadap armada dan pengemudinya.
Setiap perusahaan diharapkan memastikan pengemudi memahami jalur yang boleh dilalui, jam operasional kendaraan berat, serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di Kota Semarang.
Pemerintah Kota Semarang berharap kejadian yang berulang di Simpang Jrakah menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase besar.
Dengan kepatuhan terhadap aturan operasional, keselamatan lalu lintas dapat lebih terjaga, kerusakan fasilitas umum dapat diminimalkan, dan mobilitas masyarakat dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.(red)


















