banner 728x250

Antisipasi Kemacetan di Semarang Barat, Dishub Sosialisasikan Larangan Putar Balik Bus di Jalan Prof. Hamka

sosialisasi
Petugas Dishub mendatangi kantor-kantor agen bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di koridor Kalibanteng hingga Krapyak pada Rabu (3/6/2026).
banner 120x600
banner 468x60

ReproMedia.id SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan langkah pengendalian lalu lintas di kawasan Semarang Barat dengan mengintensifkan sosialisasi larangan putar balik (U-turn) bagi armada bus besar di sepanjang Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan.

Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak pada Rabu (3/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di ruas yang dikenal padat tersebut.

Petugas Dishub mendatangi kantor-kantor agen bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk memberikan penjelasan terkait aturan pembatasan kendaraan, kondisi geometrik jalan, serta dampak yang ditimbulkan apabila bus berukuran besar tetap melakukan manuver putar balik di Jalan Prof. Hamka.

Kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu titik rawan perlambatan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Aktivitas bus besar yang melakukan U-turn dinilai kerap menyebabkan antrean kendaraan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Jalan Prof. Hamka telah memiliki ketentuan pembatasan yang harus dipatuhi seluruh kendaraan berat, khususnya bus AKAP.

Menurutnya, di sepanjang ruas jalan tersebut telah dipasang portal pembatas dengan tinggi maksimal 3,4 meter. Selain itu, jalan tersebut juga memiliki ketentuan pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton, sehingga tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan dimensi besar.

“Kami menegaskan kembali kepada seluruh agen bus agar memastikan pengemudi tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka. Sudah ada pembatasan MST serta portal yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, mengingat kondisi jalan yang tidak dirancang untuk manuver kendaraan besar.

Sebagai solusi, Dishub Kota Semarang telah menyiapkan jalur alternatif putar balik resmi yang dapat digunakan oleh bus AKAP, yakni di kawasan Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang–Kendal. Kedua titik tersebut dinilai lebih aman karena memiliki ruang manuver yang lebih memadai.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, petugas juga memberikan edukasi kepada pihak agen bus agar turut berperan aktif dalam mengingatkan para pengemudi dan kru operasional di lapangan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bergantung pada pengawasan di jalan, tetapi juga dari internal perusahaan transportasi.

Sejumlah perwakilan agen bus yang mengikuti kegiatan tersebut menyambut baik imbauan Dishub Kota Semarang. Mereka menyatakan kesediaannya untuk meneruskan informasi dan memastikan pengemudi mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dishub Kota Semarang menilai kolaborasi dengan pihak operator transportasi menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar, khususnya di kawasan Semarang Barat yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi.

Ke depan, Dishub juga akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui pemantauan berkala di titik-titik rawan pelanggaran. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Semarang berharap arus lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan dapat berjalan lebih lancar serta meminimalkan potensi kemacetan akibat aktivitas kendaraan besar yang tidak sesuai peruntukan jalan.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *