- Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan repromedia.id dilengkapi dengan identitas (kartu pers) serta tercantum dalam boks redaksi.
- Wartawan repromedia.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apa pun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi repromedia.id
- Seluruh wartawan yang akan meliput berita ataupun melakukan wawancara dengan narasumber, kami wajibkan untuk memegang teguh etika pers dan tata cara penulisan jurnalistik sesuai dengan kaidah kepatuhan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
- Seluruh anggota redaksi repromedia.id patuh dan tunduk kepada hukum pers yang berlaku di Indonesia. Segenap wartawan repromedia.id yang bertugas dilengkapi kartu wartawan yang diterbitkan resmi oleh redaksi repromedia.id.
SOP Perlindungan Wartawan repromedia.id
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, Wartawan repromedia.id merupakan bagian penting didalamnya. Dalam menjalankan tugas-tugasnya Wartawan repromedia.id mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi (SOP) Wartawan repromedia.id ini dibuat, dengan poin-poin sebagai berikut:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk Wartawan repromedia.id yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Wartawan repromedia.id dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun;
- Karya jurnalistik Wartawan repromedia.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat;
- Dalam menjalankan tugasnya Wartawan repromedia.id dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, dan keterampilan dari perusahaan pers;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, Wartawan repromedia.id dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberi perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawab dengan didampingi oleh kuasa hukum;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan repromedia.id dapat menggunakan Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa Wartawan repromedia.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
SOP Perlindungan Wartawan repromedia.id ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas Wartawan repromedia.id dalam menjalankan profesinya.



