ReproMedia.id SEMARANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang menyoroti keberadaan ratusan kios tidak aktif atau disebut “lapak hantu” di Pasar Johar. Istilah tersebut merujuk pada lapak yang dibiarkan kosong, baik masih membayar retribusi maupun tidak.
Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, mengungkapkan bahwa jumlah lapak yang tidak digunakan mencapai ratusan unit dan tersebar di area pasar.
Di lapangan itu banyak lapak yang tidak digunakan, kosong begitu saja dan mangkrak. Jumlahnya cukup banyak, mungkin sampai ratusan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga belum memiliki data detail terkait kepemilikan seluruh kios tersebut. Untuk itu, Disdag mulai melakukan langkah penertiban dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik lapak yang tidak aktif.
“Saya sudah minta ke staf dan kabid untuk buatkan surat peringatan bertahap, mulai dari SP1 sampai SP3,” imbuh pria yang akrab disapa Amoy.
Menurut Amoy, fenomena “lapak hantu” ini terjadi dalam dua kondisi, yakni kios yang tidak ditempati sekaligus tidak membayar retribusi, serta kios yang tetap membayar retribusi tetapi tidak dimanfaatkan untuk berdagang.
Ia menegaskan, kedua kondisi tersebut sama-sama melanggar ketentuan yang berlaku. Pedagang diwajibkan untuk aktif berjualan sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
“Ada yang dibiarkan kosong 4 tahun, 5 tahun, bahkan sampai 10 tahun. Yang boleh jualan di Pasar Johar harus ditempati dan bayar retribusi,” tegasnya.
Setelah proses penertiban selesai, Disdag berencana mengisi lapak kosong tersebut dengan pedagang lain yang membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
“Padahal peminatnya banyak sekali. Setelah kita kosongkan, datanya sudah ada, langsung kita relokasi. Lapak yang kosong kita ambil alih untuk diisi pedagang lain” tandasnya. (red)


















