banner 728x250

Lapor Semar Terima Aduan Penahanan Ijazah Perusahaan

Terkait penahanan ijazah oleh perusahaan, ia menyebut ada aturan yang membolehkan hal tersebut, namun dalam kondisi dan batas waktu tertentu.

sutrisno
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno
banner 120x600
banner 468x60

ReproMedia.id SEMARANG –  Kanal aduan Lapor Semar menerima aduan tentang penahanan ijazah yang ada di Kota Semarang. Seorang mantan karyawan yang melapor ke Lapor Semar mengaku tidak bisa mengambil ijazahnya karena masih ditahan oleh perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

banner 325x300

“Sudah kami tindaklanjuti,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, Jumat (1/8/2025).

Sutrisno menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memverifikasi lokasi dan identitas perusahaan. Menurutnya, laporan itu menyebutkan perusahaan berada di Semarang, meskipun masih akan dipastikan apakah bukan di luar wilayah, seperti Ungaran.

“Nanti saya cek lagi. Kalau benar di Semarang, kami akan turun ke lokasi dan mintakan ijazah itu dikembalikan. Ini sudah kami teruskan penanganannya,” jelasnya.

Terkait penahanan ijazah oleh perusahaan, ia menyebut ada aturan yang membolehkan hal tersebut, namun dalam kondisi dan batas waktu tertentu.

“Boleh itu tapi dalam waktunya kan ada 2 tahun maksimal dan tidak boleh menahan untuk kepentingan mereka,” terangnya.

Ia menegaskan, jika penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar yang sah atau melanggar ketentuan, maka perusahaan bisa dikenakan tindakan. Menurutnya, Disnaker akan menelusuri setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.

“Kalau memang terbukti melanggar, akan kami upayakan agar ijazahnya segera dikembalikan. Beberapa kasus sebelumnya juga begitu, akhirnya dikembalikan setelah kami turun tangan,” bebernya.

Pihaknya mengaku, kasus penahanan ijazah di Kota Semarang sejauh ini tidak terlalu banyak. Namun, menurutnya, semua aduan tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.

“Karyawan itu tidak boleh dikekang, tidak boleh tidak dipenuhi oleh satu perusahaan itu. Karena Bu Wali konsekuen betul bahwa perusahaan di Semarang harus kondusif,” ujarnya. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *